Blog Opini

CSE, Solusi Cegah Pernikahan Anak

Mengutip data dari Kemenag DIY bahwa pernikahan anak (untuk tidak menyebutnya pernikahan dini, karena re-alitasnya memang mereka masih anak-anak, belum berumur 18 tahun), tinggi. Pada tahun 2010 hanya sekitar 250 sementara di tahun 2014 meningkat hampir dua kali lipat yaitu mencapai 413. Dapat kebayang bagaimana kompleksitas persoalan yang akan dihadapi oleh pasangan anak-anak yang melahirkan anak ini. Penyebab pernikahan anak ini disinyalir karena sebagian besar terkait dengan kurang terpaparnya informasi pendidikan seksualitas yang komprehensif (comphrehensif sexuality education/CSE).

Ada kekhawatiran masyarakat jika diajarkan pendidikan seksualitas maka akan memotivasi anak untuk melakukan perilaku seksual suami istri di luar pernikahan. Namun sebenarnya riset membuktikan bahwa pendidikan seksualitas secara formal berdampak pada penundaan dan pengurangan perilaku seksual pada siswa (Eisen, Zellman, & McAlister 1990; Furstenberg, Moore, & Peterson., 1985; Zabin et al., 1986). Materi pendidikan seksualitas yang komprehensif tidak hanya mengajarkan berbagai organ-organ reproduksi beserta fungsinya dan berbagai macam alat kontrasepsi. Tetapi juga diajarkan nilai-nilai agama dan budaya, komunikasi yang asertif, dan juga beragamnya dunia seks industri yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Penanaman nilai bahwa memilih untuk mengatakan ‘tidak’ pada hubungan suami-istri sebelum menikah memang susah, tetapi akan ‘lebih susah’jika hidup dengan konsekuensinyaadalah salah satu slogan yang dapat diterapkan dalam upaya pencegahan pernikahan anak ini.

Empat Macam

Selain kurangnya CSE, generasi muda sekarang berbeda dengan generasi dulu jika dilihat dari mulainya masa pubertas. Orang dulu masa menunggu untuk menikah itu tidak lama, karena jarak masa pubertas dengan masa menikah tidak lama. Sementara saat ini masa pubertas semakin muda waktu menikah semakin tua. Namun menikah usia muda bukan solusinya. Karena pernikahan anak terbukti rentan persoalan sosial dan psikologis, maka dibutuhkan pendidikan pengelolaan masa seksual aktif.

Dalam CSE ada empat macam hubungan suami istri yang perlu diperkenalkan, yaitu halal-aman, halal-tidak aman, tidak halal-aman, dan tidak halal dan tidak aman. Hubungan suami istri yang halal dan aman adalah hubungan yang ideal suami istri yang sudah cukup umur, sah dan sudah matang segalanya serta dilandasi nilai kesetaraan dan keadilan.
Sedangkan hubungan suami-istri yang halal tetapi tidak aman adalah hubungan dalam ikatan perkawinan yang sah, namun terkadang terjadi relasi yang tidak seimbang bahkan terkadang mengandung ancaman, seperti ‘jika tidak mau melayani dikutuk malaikat sampai subuh’. Hubungan ini terkadang berakibat adanya pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape).

Sedangkan hubungan yang tidak halal tapi aman adalah hubungan suami istri yang tidak dalam ikatan perkawinan yang sah namun hubungan itu tidak berdampak pada penderitaan manusia lain atau kehamilan. Sedangkan yang terakhir adalah tidak halal dan tidak aman.
Hubungan suami istri tidak dalam ikatan perkawinan yang sah dan hubungan itu berdampak pada munculnya makhluk lain (kehamilan) dan jika ini terjadi maka harus berurusan dengan banyak pihak jika pilihan solusinya menikah ataupun yang lainnya. Kondisi yang terakhir ini yang paling mendapatkan dampak yang tidak nyaman adalah perempuan. Selain merasa berdosa terkadang jadi gunjingan, dikeluarkan dari sekolah atau diputus hubungan keluarga.

Kesadaran Orangtua

Berdasarkan fenomena di atas, terjadinya peningkatan pernikahan anak di Indonesia termasuk di DIY, bukan saja salah anak-anak. Tetapi bagaimana kesadaran orangtua bahwa saat anak berbicara seksualitasnya itu bukan yang tabu, tetapi perlu direspons dan diarahkan. Sebagai pendidik sudahkah kita mempersiapkan CSE dan mengajarkannya. Kalau belum ya jangan salahkan anak-anak yang memenuhi keingintahuannya pada informasi yang kurang bertanggungjawab.

Informasi seksualitas yang tidak bertanggungjawab dampaknya lebih buruk daripada sekalian tidak terpapar informasi itu. Sebagai pembuat kebijakan, sepenting apakah persoalan seksualitas anak-anak ini. Mestinya hal ini menjadi perhatian yang sangat penting apalagi jika dikaitkan dengan upaya menciptakan ketahanan keluarga.

Artikel ini dimuat dalam harian Kedaulatan Rakyat, 10 Maret 2016
Alimatul Qibtiyah
Aktivis perempuan dan peneliti masalah gender. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan 'Aisyiyah (LPPA) Pimpinan Pusat Aisyiyah. Komisioner Komnas Perempuan. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sunan Kalijaga.
http://genderprogressive.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *