Di tengah situasi darurat dan meningkatnya angka kekerasan seksual, kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia menjadi isu yang semakin krusial. Seringkali, perdebatan mengenai hak-hak ini terbentur pada tafsir keagamaan yang dianggap kaku. Namun, bagaimana jika kerangka hukum Islam (fikih) justru menawarkan landasan moral dan hukum yang progresif untuk melindungi perempuan? Bagaimana jika warisan intelektual Islam (turats) dapat dijembatani dengan tantangan kesehatan kontemporer?
Sebuah kajian mendalam yang dilakukan oleh Alimatul Qibtiyah, Wika Andeska, dan Azka Salsabila mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamental tersebut. Artikel yang berjudul Islamic Jurisprudence on Women’s Reproductive Health (Indonesian Review) ini berargumen bahwa fikih, sebagai produk ijtihad, memiliki kapasitas untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak reproduksi perempuan. Kuncinya terletak pada pemahaman yang berakar pada nilai-nilai universal Islam seperti kemaslahatan (maṣlaḥah), keadilan, dan kebebasan. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan tujuan utama syariat (maqāṣid al-sharī’ah), khususnya perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs) dan keturunan (hifẓ al-nasl).
Kesehatan reproduksi dalam perspektif ini tidak hanya dimaknai sebagai upaya pencegahan penyakit, tetapi juga sebagai penjaminan hak perempuan untuk mengambil keputusan medis atas tubuhnya sendiri. Konsekuensinya, akses terhadap layanan kesehatan yang aman dan berkualitas menjadi sebuah keharusan. Praktik-praktik berbahaya seperti perkawinan anak, pemotongan/perlukaan genitalia perempuan (P2GP), hingga pembatasan akses kontrasepsi yang membahayakan kesehatan ibu, secara tegas dipandang bertentangan dengan prinsip kemaslahatan.
Oleh karena itu, artikel ini menggarisbawahi sebuah urgensi: perlunya reformulasi fikih agar lebih selaras dengan kebutuhan perempuan masa kini. Ini bukanlah upaya untuk meninggalkan tradisi, melainkan untuk menegaskan kembali hak-hak perempuan atas kesehatan reproduksinya dan mendorong lahirnya kebijakan kesehatan yang inklusif. Kebijakan yang tidak hanya melindungi perempuan dari praktik berbahaya dan diskriminatif, tetapi juga mengafirmasi martabat mereka secara utuh.
Bagaimana langkah konkret untuk merumuskan fikih kesehatan reproduksi yang berpihak pada perempuan? Dan bagaimana prinsip maqāṣid al-sharī’ah dapat diintegrasikan secara efektif ke dalam kebijakan kesehatan nasional?
Silakan unduh dan baca artikel selengkapnya: https://journals2.ums.ac.id/ijoel/article/view/6957/2401



