Di tengah laju modernitas, lanskap keluarga Indonesia perlahan berubah. Fenomena suami yang mengambil alih tugas domestik dan pengasuhan anak, atau yang populer disebut house husband (bapak rumah tangga), kini bukan lagi pemandangan langka. Pergeseran ini, yang sering kali didorong oleh meningkatnya partisipasi perempuan di sektor publik dan ekonomi, menandakan adanya negosiasi ulang peran gender yang telah lama mapan dalam budaya patriarki. Namun, sebuah pertanyaan mendasar pun muncul: sejauh mana pergeseran peran ini mengubah struktur fundamental dalam keluarga?
Ketika seorang suami mencuci piring, mengasuh anak, dan mengelola urusan rumah tangga sementara sang istri bekerja, apakah ini berarti konsep kepemimpinan dalam keluarga turut bergeser? Pertanyaan inilah yang menjadi inti dari artikel jurnal berjudul “Husbands Remain as Imāms: The Phenomenon of House Husband in Yogyakarta and Ponorogo, Indonesia”, yang ditulis oleh Alimatul Qibtiyah, Evi Muafiah, Arya Fendha Ibnu Shina, Evi Septiani Tavip Hayati, dan Mochammad Sinung Restendy. Penelitian ini menyelami lebih dalam untuk memahami bagaimana masyarakat, termasuk para tokoh agama dan pemerintah, menyikapi fleksibilitas peran ini, sekaligus menguji apakah pandangan tradisional tentang suami sebagai “imam” atau pemimpin keluarga masih tetap bertahan.
Melalui pendekatan metode campuran (survei, wawancara mendalam, dan FGD) di Yogyakarta dan Ponorogo, riset ini memotret secara komprehensif bagaimana para suami dan istri memaknai peran mereka. Salah satu temuan menarik menunjukkan bahwa semakin positif sikap pasangan terhadap fenomena bapak rumah tangga, semakin tinggi pula tingkat kebahagiaan yang mereka rasakan. Namun, di sisi lain, penelitian ini juga mengungkap sebuah keteguhan pandangan bahwa kepemimpinan keluarga idealnya tetap berada di tangan suami.
Bagaimana masyarakat menyeimbangkan antara praktik peran gender yang cair dengan keyakinan tentang struktur kepemimpinan yang hakiki? Apa saja faktor yang membuat seorang suami tetap dipandang sebagai “imam” meskipun tidak lagi menjadi pencari nafkah utama?
Silakan unduh dan baca artikel selengkapnya berikut ini: https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/3162/2263




Keren, mencerahkan, terima kasih